JurnalPatroliNews – JAKARTA,- Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.
Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Komentar