Posal Pulau Romang, Wujud Pengabdian Prajurit TNI AL di Pulau Terluar dan Terdepan

JurnalPatroliNews – Ambon – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon, TNI Angkatan Laut melaksanakan tugas pokok dan fungsi di berbagai wilayah Provinsi Maluku khususnya di pulau-pulau terluar, terdepan dan tertinggal, Ambon, Kamis (31/08/2023). 

Tugas pokok TNI Angkatan Laut sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga dengan kehadiran prajurit TNI Angkatan Laut yang siap membela dan mempertahankan keutuhan NKRI khususnya di wilayah pulau terluar yang berbatasan laut dengan negara tetangga.

Seperti yang dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Laut di Posal Pulau Romang untuk mengamankan wilayah, serta membantu kelancaran aktifitas masyarakat di wilayah pesisir.

Dalam melaksanakan tugas tersebut berkoodinasi dengan semua instansi yang terkait termasuk pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat.

Tidak jarang menemui kendala-kendala di lapangan, berupa kesalah pahaman disaat personel melaksanakan tugasnya. Seperti beberapa bulan yang lalu ditemukan muatan BBM ilegal yang diturunkan di pelabuhan, oleh pihak Syahbandar meminta bantuan kepada personel Posal untuk dinaikkan kembali ke kapal, hal itu ditanggapi salah oleh oknum masyarakat dan memberitakan bahwa prajurit Posal menghalang-halangi proses bongkar muat barang di pelabuhan, sudah diklarifikasi oleh pihak syahbandar disertai permintaan maaf dari media yang memberitakan. 

Komentar