CPMI ilegal tersebut berjumlah 22 orang yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 11 anak-anak, yang selanjutnya pukul 11.30 WITA dibawa menuju ke Pos Satgas Marinir Sei Pancang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendalaman terhadap CPMI non prosedural rata-rata biaya yang dikenakan untuk penyaluran ilegal tersebut sebesar RM 1.000.
Danlanal Nunukan menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut untuk kepentingan ilegal. “Melalui patroli rutin dan pengawasan ketat di wilayah perbatasan, kami bersama dengan stakeholder terkait akan terus berupaya mencegah tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujar Danlanal.
Selanjutnya CPMI non prosedural diserahkan kepada BP3MI Kaltara untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Sinergitas prajurit Lanal Nunukan bersama tim gabungan tersebut selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yaitu TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia dengan memaksimalkan pengawasan perbatasan maritim guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia terutama di wilayah perairan Nusantara, khususnya di wilayah perbatasan.
Komentar