Tak Ditahan! Kolonel (Purn) CW AHT Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD, Ini Alasannya…

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beralasan Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD ) 2013-2020, tersangka bersikap kooperatif.

“Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW.

Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.

“Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” ujarnya.

Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat, JAM-Pidmil segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3/2022) pekan depan.

“Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan,” katanya.

Untuk diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD.

Komentar