TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Ilegal di Pacitan

JurnalPatroliNewsPacitan, – Aparat gabungan dari TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Pacitan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, Rabu dini hari (28/5).

Penggagalan ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan pengiriman BBL ilegal melalui jalur darat dari kawasan Lorok, Desa Tanjung Puro, Kecamatan Ngadirojo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Pacitan, Mayor Laut (P) Aris Alfatah, bersama jajaran Polres Pacitan segera menggelar operasi penyergapan.

Dua orang pelaku berinisial I (45) dan AS (42), keduanya warga Kecamatan Ngadirojo, berhasil ditangkap di Jalan K.H. Maghribi, sebelah timur perempatan Mentoro. Saat diamankan, mereka tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 139 plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam lima coolbox. Total benih lobster yang disita mencapai 27.650 ekor, seluruhnya tanpa dokumen resmi. Selain itu, aparat juga menyita dua unit telepon seluler milik pelaku, lengkap dengan kartu SIM aktif.

Komandan Lanal Pacitan menegaskan bahwa BBL merupakan kekayaan laut strategis dan dilindungi. “Pengangkutan tanpa izin jelas melanggar hukum, merugikan negara, dan merusak keseimbangan ekosistem laut,” ujar Mayor Laut Aris Alfatah.

Dua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

Investigasi sementara juga mengungkap bahwa kedua pelaku bertindak sebagai kurir dari sindikat penyelundupan BBL. Mereka mengaku telah lima kali melakukan pengiriman dengan upah masing-masing Rp 2 juta per kali pengiriman. BBL ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Tengah.

Pemilik kendaraan, berinisial PMS, warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, juga telah diidentifikasi dan tengah didalami keterlibatannya dalam jaringan ini.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh BBL hasil sitaan kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya di laut lepas. Proses pelepasan dilakukan oleh Komandan Lanal Pacitan bersama Kapolres Pacitan, pihak Kejaksaan Negeri, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan, serta aparat gabungan lainnya di Pelabuhan Tamperan, Kabupaten Pacitan.

Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, sekaligus mendukung visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional, termasuk perlindungan terhadap sumber daya laut Indonesia.

Komentar