JurnalPatroliNews – Sulut – Dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna di bawah jajaran Lantamal VIII Manado Koarmada II, berhasil menyita sebanyak 126 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kel. Batulewehe, Kec. Tahuna Timur, Kab. Kep. Sangihe, Sulawesi Utara. Minggu (22/6).
Kejadian bermula ketika tim pengamanan dan pencegahan kegiatan ilegal Lanal Tahuna melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal penumpang KM. Merit Taratai yang berangkat dari Pelabuhan Manado. Setelah pemeriksaan, ditemukan miras ilegal jenis Cap Tikus.
Selanjutnya, pelaku berinisial AD dan PM beserta barang bukti berupa 6 dos miras jenis Cap Tikus sejumlah 126 liter diamankan di Lanal Tahuna untuk proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi, M.Tr.Hanla., CRMP. menyampaikan apresiasi kepada para prajuritnya atas keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan miras ini serta menekankan kepada para prajurit agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana ilegal yang terjadi di Wilayah Perairan Tahuna.
Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang. Khususnya penyelundupan melalui Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Komentar