JurnalPatroliNews – Jakarta,- TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Juanda telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman terumbu karang secara ilegal sebanyak 8 box dengan total 81 kantong tujuan Malaysia melalui ekspedisi yang akan dikirimkan via udara melalui ke Batam di Kargo T1 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/05) kemarin.
Kronologi bermula ketika Satgaspam TNI AL mendapat informasi bahwa terdapat paket yang ditolak dengan alasan mencurigakan karena diduga terindikasi mirip seperti hewan laut. Merespon informasi tersebut, tim bergerak dan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang tersebut melalui X-Ray dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang.
Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (Snack) ternyata hasil X-Tray menyerupai benda hidup. Dikarenakan mencurigakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan secara manual oleh petugas Bandara dan didapati hasil box berisikan terumbu karang yang berada dalam kemasan plastik beserta air.

Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS yang berusia 27 tahun merupakan warga Surabaya dan diamankan di Denpom Lanudal Juanda karena telah melanggar hukum dimana pengiriman terumbu karang ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah adalah ilegal, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Komentar