TNI AL Kembali Amankan 73.033 Benih Bening Lobster Di Pelabuhan Merak

Pada kesempatan Danlanal Banten juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha BBL baik itu nelayan, pengusaha/badan usaha dan pihak-pihak lain yang terkait agar melakukan kegiatan secara resmi/legal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2024.

Selain itu, potensi BBL yang sangat besar di Indonesia, apabila dikelola dengan baik dan benar juga akan berkontribusi sangat positif bagi keberlangsungan budidaya lobster di Indonesia serta mendorong peningkatan ekonomi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat terhadap segala informasi yang diterima, terutama menindak tegas upaya ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Komentar