JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI AL menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di jalur laut perbatasan Indonesia. Sebagai bukti nyata upaya memberantas peredaran narkoba, TNI AL bersinergi dengan Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BNN Provinsi Kepri, Kejaksan Negeri Batam, Kejaksan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Batam dan BPOM Batam, memusnahkan barang bukti 60.000 butir pil ekstasi hasil penggagalan penyelundupan narkoba di Perairan Tanjung Batu pada 25 Februari 2025 lalu, bertempat di Mako Lantamal IV Batam. Kamis (20/3).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba.
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR). Tim juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54). Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar