JurnalPatroliNews – Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi serta penyebaran informasi yang menyesatkan dan provokatif.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan Marcella Santoso yang videonya diputar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Selasa (17/6/2025). Dalam video tersebut, Marcella menyampaikan penyesalan mendalam atas peran yang ia mainkan dalam menyebarkan konten provokatif, informasi palsu, dan serangan terhadap sejumlah tokoh penting negara melalui kampanye “Indonesia Gelap” serta petisi terkait Revisi UU TNI.
Konferensi pers tersebut juga mengungkapkan langkah hukum atas dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) dan produk turunannya, dengan nilai penyitaan melebihi Rp11 triliun dari korporasi Wilmar Group. Selain itu, disebutkan bahwa Marcella turut menyebarluaskan narasi negatif terhadap rencana revisi undang-undang yang menyangkut institusi TNI.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa institusinya akan berada di garis depan dalam mendukung proses penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi opini publik maupun tindakan koruptif.
“TNI mendukung penuh upaya aparat hukum dalam menindak tegas aktor-aktor yang terlibat dalam penyebaran informasi menyesatkan serta penggiringan opini publik yang menyerang institusi negara. Segala tindakan yang mengganggu stabilitas nasional akan dihadapi secara profesional dan sesuai hukum,” tegas Mayjen Kristomei.
Ia juga menambahkan bahwa TNI akan bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk menjamin proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, ini penting agar ada efek jera bagi mereka yang dengan sengaja menyesatkan masyarakat.
Sebagai garda pertahanan NKRI, TNI memastikan bahwa stabilitas negara adalah prioritas. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam menyaring informasi serta tidak menyebarkan konten yang belum terbukti kebenarannya.
Komentar