JurnalPatroliNews, Jakarta – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang
Surat Telegram
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.