JurnalPatroliNews – Jakarta – Ponsel Apple terbaru, iPhone 16, resmi masuk Indonesia meski belum boleh diperdagangkan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa larangan ini berlaku karena Apple belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meski dilarang diperjualbelikan, produk iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang, awak pesawat, atau kiriman pos untuk keperluan pribadi tetap diizinkan.
“Perangkat iPhone 16 yang dibawa penumpang setelah membayar pajak hanya untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Febri menambahkan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori pos dan telekomunikasi (postel), yang dapat dibawa masuk dengan persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai aturan PP Nomor 46 Tahun 2021. Setiap penumpang dibatasi maksimal membawa dua unit.
Aturan juga menetapkan bahwa barang bawaan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk tujuan komersial tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk sertifikasi TKDN 35%. Registrasi IMEI untuk barang bawaan ini dilakukan melalui Bea dan Cukai.
Febri menjelaskan bahwa peralatan telekomunikasi yang dibawa masuk secara resmi oleh importir terdaftar harus mengantongi sertifikasi Standar Teknis dan memenuhi TKDN, di mana pendaftaran IMEI dikelola Kemenperin. Karena Apple Indonesia belum memenuhi syarat tersebut, iPhone 16 dari jalur impor resmi belum boleh dijual di dalam negeri.
Menurut perkiraan Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara legal melalui barang bawaan pribadi selama periode Agustus hingga Oktober 2024, namun akan dianggap ilegal jika dijual di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperdagangkan iPhone 16 bawaan penumpang tersebut,” tegas Febri.
Komentar