Catat! Melebihi Kecepatan Dan Muatan Di Tol Bakal DiTilang, Cek Disini Mana Saja Tempatnya!

JurnalPatroliNews –  Jakarta,- Pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol, Jumat (1/4/22), Polda Metro Jaya menindak 19 pengendara mobil. Mereka melanggar batas kecepatan di jalan tol yang dibaca dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Ada 19 pelanggaran Overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” kata AKBP Jamal Alam, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/22).

Ia menjelaskan, 19 pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol. Sementara, belum ditemukan adanya pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan kendaraan.

“Pelanggaran kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Untuk hari pertama belum ada pelanggaran overload,” jelasnya.

Sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE, mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, di ruas jalan tol pada Jumat kemarin. Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

“Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang), pada 1 April 2022,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Ia menerangkan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, sejak 1-31 Maret 2022.

“Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE,” terangnya

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah mengatur ketentuan kecepatan berkendara di jalan. Diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut batasan kecepatan yang diatur:

Komentar