JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia berencana memberikan sanksi pemblokiran IMEI pada smartphone Google Pixel jika terdeteksi beredar di pasar Indonesia tanpa izin resmi. Langkah ini serupa dengan kebijakan yang diterapkan baru-baru ini terhadap iPhone 16 milik Apple.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa Google belum mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat utama agar sebuah perangkat dapat dijual secara resmi di Indonesia.
“Semua produk Google Pixel belum memiliki sertifikasi TKDN,” jelas Febri pada Sabtu, 2 November 2024.
Febri menambahkan, pemerintah akan membuka peluang jika Google ingin memasarkan produk Pixel di Indonesia, namun perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh sertifikat TKDN.
Tiga opsi sertifikasi yang tersedia mencakup skema inovasi, pembangunan fasilitas manufaktur, atau pengembangan aplikasi lokal.
Data Kemenperin menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, sekitar 22 ribu unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui jalur yang diperbolehkan, seperti barang bawaan penumpang internasional dan barang kiriman.
Febri menegaskan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Febri mengingatkan bahwa sanksi ini tidak hanya berlaku untuk produk Apple dan Google, tetapi juga untuk semua perangkat elektronik lain yang tidak memenuhi persyaratan TKDN dan aturan pabean Indonesia.
“Selama tidak ada sertifikat TKDN, perlakuannya akan sama,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli Google Pixel atau iPhone 16 di toko daring, karena risiko pemblokiran IMEI dapat merugikan konsumen.
Kebijakan serupa diterapkan pada Apple lantaran perusahaan belum memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati dengan pemerintah.
Komentar