JurnalPatroliNews – Minsel – Dalam rangka melakukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kini Online Single Submission (OSS) resmi diresmikan Presiden Joko Widodo.
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, secara virtual mengikuti peluncuran sistem online tersebut oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (09/08/2021).
Usai mengikuti kegiatan tersebut Bupati mengatakan, ini akan dioptimalkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Komentar