BPKH Tak Efisien, Asbihu NU Usul : Kembalikan Pengelola Dana Haji ke Dirjen Haji dan Umroh Kemenag

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Hal baru pun menjadi polemik soal dana haji yang selama ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) peasca pembatalan haji tahun 2021.Sejumlah pihak mempertanyakan “keamanan” dana haji yang jumlahnya mencapai Rp 144,78 triliun tersebut. Bahkan ada juga pihak yang berspekulasi bahwa dana tersebut dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.

Wakil Ketua Umum ASBIHU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh) Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hafidz Taftazani percaya bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH aman, dan tidak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Hanya saja Hafidz menilai ada ketidakefisienan dalam penggunaan dana optimalisasi.

“Dana haji yang dikelola BPKH saya yakin aman dalam artian tidak ada korupsi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian ada ketidakefisienan yang dilakukan oleh BPKH,” ujar Hafidz, di Jakarta, Jumat (10/6).

Hafidz menambahkan, ketidakefisienan itu terjadi karena dana optimslidasi haji antara lain dipakai untuk biaya operasinal BPKH. Seperti dipakai untuk gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas BPKH, ketua dan anggota Badan Pelaksana BPKH, perjalanan dinas mereka, gaji pegawai, sewa gedung, sosialisasi dan sebagainya.

“Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional BPKH itu kan sebuah ketidakefisienan yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Hafidz.

Menurut Hafidz, biaya-biaya operasional BPKH mestinya berasal dari APBN sehingga tidak mengurangi dana optimslisasi haji yang dikumpulkan dari para calon jamaah haji melalui setoran ONH.

“Jika biaya operasional BPKH diambil dari APBN, dana haji 100 persen aman dalam artian tidak akan berkurang dan biaya ONH yang harus disetor jamaah juga akan lebih rendah,” lanjut Hafidz.

Namun, jika pemerintah tidak mau menyediakan anggaran yang bersumber dari APBN untuk biaya operasional BPKH, Hafidz mengusulkan agar pengelolaan dana haji dikembalikan ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama.

Dengan demikian, katanya, para pejabat yang mengelola dana haji dibiayai oleh APBN dan itu berarti dana haji yang merupakan milik umat tidak berkurang untuk biaya operasional para pejabat dan pegawai BPKH.

“Saya yakin gagasan tersebut lebih efesien dan dana umat yang terkumpul akan tetap utuh. Dan Dirjen Haji dan Umroh punya kemampuan dan pengalaman untuk itu seperti yang dulu saat belum ada BPKH ,” pungkas Hafid

(*/lk)

Komentar