Selama PPKM Darurat, Waktu Penyeberangan PPDN via Ketapang-Gilimanuk Dibatasi Pukul 06.00-20.00 Wita

JurnalPatroliNews Jembrana – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah mengambil tindakan tegas.

Salah satunya adalah dengan mengendalikan laju mobilitas penduduk dan transportasi antar pulau yakni antara Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Oleh sebab itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang – Gilimanuk bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni, penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas jawa-bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya.

Lalu, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, bahwa Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk dan Ketapang sendiri yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam penuh, kini dibatasi hanya mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Aturan tersebut berlaku mulai pada Rabu 14 Juli 2021, seperti keterangan dihimpun Jurnalpatrolinews.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wita, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita,” katanya.

Ia menambahkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan sendiri tetap beroperasi selama 24 jam.

Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang

Apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku

Serta dilengkapi dengan QRcode dan Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurang-kurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka pihaknya mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.

Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya.

(*/TiR).-

Komentar