Kasus ‘AMDAL’ Pembangunan Likupang Eco Family Hotel, PTUN Gelar Sidang Lapangan

JurnalPatroliNews – Minut,– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang pemeriksaan lapangan terkait masalah pembangunan Likupang Eco Family Hotel milik PT Bhineka Mancawisata (BMW), Jumat (19/3/2021).

Hotel dengan konsep bintang lima itu kini sedang dalam tahap pembangunan di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan target pembangunan seluas kira-kira 350 Hektar (Ha).

Sidang dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas pelanggaran hak asasi dan masalah lingkungan yang diduga dilakukan PT BMW yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar desa yaitu Desa Paputungan dan Jayakarsa.

Pantauan JurnalPatroliNews, sidang lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Budi Hartono didampingi Hakim Anggota Alan Basyier serta menghadirkan pihak-pihak bersengketa yaitu PT BMW, serta 5 orang perwakilan masyarakat setempat.

Ketua Majelis Budi Hartono didampingi Hakim Anggota Alan Basyier dalam sidang lapangan, Jumat (19/3/2021)

Claudio Tumbel selaku kuasa hukum warga mengatakan, pembangunan Likupang Eco Family Hotel telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kita sudah lihat langsung ada terjadi Reklamasi di pantai. Mangrove dan karang yang ada di sana sudah dirusak dan terjadi penutupan akses bagi warga yang akan melaut. Fakta ini sudah terungkap di sidang lapangan tadi,” ujar Claudio. Warga Desa Paputungan , Evert Makalare, mengaku sangat dirugikan karena kini sulit untuk melewati jalan menuju pantai.

“Kami masyarakat merasa sangat dirugikan karena aktifitas dibatasi perusahaan karena jalan ditutup. Apalagi terumbu karang di pantai itu sudah dirusak, ikan-ikan lari,” keluh Evert.

Di sisi lain, PT BMW diduga ikut bermasalah soal izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani meyakini bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang dimiliki PT BMW diterbitkan pejabat berkompeten tanpa disertai izin AMDAL.

“Aturannya, perusahaan mendapat izin lingkungan setelah ada AMDAL. Tapi yang terjadi, BMW tidak punya AMDAL karena warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan AMDAL dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Didi.

Pasal 111 UU Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan untuk memiliki AMDAL dimana ayat (1) ‘Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketua Majelis Budi Hartono didampingi Hakim Anggota Alan Basyier menjelaskan, sesuai tahapan telah dilakukan sidang lapangan di lokasi objek sengketa.

Selanjutnya akan dilakukan persidangan terbuka untuk umum.

“Sidang selanjutnya tidak ada tatap temu, tapi melalui elektronik. Nanti kembali hadir langsung di persidangan untuk pembuktian surat dan maupun pembuktian saksi,” jelas hakim.

Diketahui, sidang sengketa objek Likupang Eco Family Hotel akan dilakukan 25 Maret pekan depan.

(Finda Muhtar)

Komentar