Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar Resmi Mengundurkan Diri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Jokowi juga telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK tertanggal hari ini.

Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar sidang etik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Atas pengunduran diri tersebut, Dewas menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur. Dengan demikian, Dewas menghentikan sidang etik dengan terlapor atau terperiksa atas nama Lili Pintauli.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” kata Tumpak Hatorangan.

Tumpak menjelaskan. alasan pihaknya tak bisa melanjutkan lagi sidang dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. Sebab, saat ini Lili bukan lagi insan KPK. “Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi,” terangnya.      

Dewan Pengawas atau Dewas lembaga antirasua pun menyatakan, ia tak bisa diadili etik karena keputusan mundur sudah diambil.

“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” jelasnya.

Komentar