Jurnalpatrolinews – Jakarta : Bagi kamu yang berencana memecah sertifikat tanah maka ada hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan. Ikuti cara memecah sertifikat tanah di artikel ini, ya.
Memecah sertifikat tanah biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan dibagi-bagi pada sejumlah ahli warisnya.
Tak hanya itu, memecah sertifkat tanah juga lazim dilakukan apabila seseorang atau pemilik tanah akan menjual sebagian tanahnya ke orang lain.
Masalahnya, orang tersebut harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu sebelum sebagian tanah tersebut dijual.
Tentu cara memecah sertifikat tanah harus menempuh sejumlah prosedur disertai syarat-syarat yang dibutuhkan.
Akan tetapi, sebagian orang kadang malas mengurusnya karena dianggap ribet dengan proses yang panjang.
Padahal, cara memecah sertifikat tanah sangat gampang dilakukan jika kamu tahu tata caranya.
Pengertian Memecah Sertifikat Tanah
Sebelumnya, kamu juga harus tahu pengertian sederhana memecah sertifikat tanah.
Lagipula, sertifikat tanah sangat penting karena merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.
Nah, pemilikan sertifikat tanah juga penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain.
Maka dari itu, bagi kamu yang ingin memecah sertifikat tanah maka bisa mengurusnya dari sekarang.
Secara sederhana, memecah sertifikat tanah berarti menerbitkan sertifikat baru untuk tanah-tanah yang sudah dipecah tersebut.
Memecah sertifikat tanah juga terdiri dari pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.
Cara Memecah Sertifikat Tanah
Cara memecah sertifikat tanah tidaklah sulit karena bisa diurus melalui jasa notaris/PPAT.
Hanya saja, cara memecah sertifikat tanah melalui jasa orang lain tentu mengeluarkan biaya yang tak sedikit.
Untuk itu, kamu bisa mengurusnya sendiri ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen.
Syarat Memecah Tanah
Nah, jika kamu telah memutuskan untuk mengurusnya sendiri maka berikut ini adalah syarat memecah sertifikat tanah.
Semua dokumen ini harus dipersiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi.
Semua formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai harus disertakan.
Berikut syarat memecah sertifikat tanah.
- Identitas diri (KTP dan KK);
- Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
- Alasan pemecahan;
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket);
- Sertifikat tanah asli;
- Fotokopi SPPT PBB;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Prosedur Memecah Sertifikat Tanah
Jika sudah mempersiapkan syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Berikut prosedur cara memecah sertifikat tanah.
- Datangi kantor BPN setempat;
- Isi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
- Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya;
- Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan;
- Penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecahkan;
- Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecahkan;
- Surat ukur ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
- Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Sertifikat tersebut kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan;
- Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Berencana memecah sertifikat tanah, akan tetapi terhalang biaya?
Jangan cemas, karena biayanya sendiri cukup terjangkau.
Jika mengurusnya sendiri, maka semua itu tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan.
Kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya memecah sertifikat tersebut.
Sementara jika melalui jasa notaris/PPAT, maka semua itu tergantung dari kelasnya.
Akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.
Durasi Memecah Sertifikat Tanah
Setelah semua tahap demi tahap sudah dilakukan, maka kamu tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut.
Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Demikianlah cara memecah sertifikat tanah, Semoga informasi ini bermanfaat, ya. (.99.co)
Komentar