JurnalPatroliNews – Jakarta – Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Aturan Tapera sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan permintaan ini setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kemenko Perekonomian, Gedung Ali Wardhana, Jakarta.
“Pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika undang-undangnya tidak direvisi. Kami memberikan masukan untuk revisi Undang-Undang Tapera,” ujar Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Shinta menekankan, permintaan khusus Apindo kepada pemerintah dan DPR terkait revisi Tapera adalah mengenai masa pemberlakuan yang direncanakan pada 2027.
Komentar