JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Dalam rangka menyelidiki kasus ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap enam orang yang diduga terlibat. Langkah tersebut berupa pelarangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan peralatan X-ray. Pengadaan ini mencakup X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer yang terjadi pada tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
“Pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064 tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam individu,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Enam orang yang dikenakan pencegahan tersebut adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Identitas lengkap keenam individu ini belum diungkapkan oleh Tessa.
“Tindakan pencegahan ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan,” jelas Tessa. Larangan ini berlaku untuk periode enam bulan ke depan dan bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik serta membantu kelancaran proses hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menangani kasus korupsi secara serius, memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar, dan mencegah potensi upaya pelarian oleh pihak-pihak terkait.
KPK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyidikan berlangsung.
Dengan langkah pencegahan ini, diharapkan proses hukum terhadap dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dapat berjalan dengan efektif dan membawa keadilan bagi negara.
Komentar