Asosiasi Desak Revisi Pasal Tembakau di PP 28/2024 Dinilai Batasi Bisnis UMKM


JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menolak beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 karena dianggap mengancam keberlangsungan industri tembakau alternatif yang baru tumbuh dan mayoritas terdiri dari UMKM.

Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Garindra menyatakan bahwa pengaturan dalam PP 28/2024 ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan PP sebelumnya, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain aturan jarak, usia minimal pembeli produk tembakau juga dinaikkan dari 18 menjadi 21 tahun.

APVI mendukung penjualan produk tembakau dan rokok elektronik hanya untuk konsumen dewasa, tetapi menekankan bahwa peraturan tersebut seharusnya tidak mematikan industri yang mayoritas adalah UMKM.

“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak efektif. Kami setuju dengan tujuan untuk menekan penggunaan oleh anak di bawah umur, namun kami mengusulkan solusi yang lebih efektif, seperti memperjelas sanksi bagi pelanggar. Misalnya, sanksi pidana bagi mereka yang menjual kepada anak di bawah umur, serta meningkatkan pengawasan dan edukasi, yang kami siap bantu,” kata Garindra.

Garindra menambahkan bahwa APVI secara konsisten memantau anggota ritelnya untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan pakta integritas, serta komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur.

Ia juga menilai PP 28/2024 berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan dapat meningkatkan peredaran produk ilegal.

Oleh karena itu, Garindra berharap pemerintah selalu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha yang terkena dampak langsung.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengkritik kurangnya keterlibatan pelaku usaha produk tembakau alternatif dalam penyusunan PP 28/2024. Hal ini dinilai akan membuat penerapan peraturan ini tidak efektif di lapangan.

Komentar