Peternak Sapi Perah Merana, Susu Impor Australia-Selandia Baru Bebas Pajak!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Para peternak sapi perah lokal di Indonesia kini merasakan dampak pahit akibat perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru.

Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, perjanjian tersebut menghapuskan bea masuk untuk produk susu impor dari kedua negara tersebut, sehingga harga susu impor menjadi lebih murah sekitar 5% dibandingkan susu dari negara lain. Hal ini membuat produk susu impor semakin kompetitif di pasar Indonesia.

“Dengan adanya Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia-Australia-Selandia Baru, produk susu dari kedua negara itu bisa masuk tanpa dikenakan bea masuk. Ini menyebabkan harga susu mereka lebih murah 5% dibandingkan susu impor dari negara lain,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

Selain faktor harga, kedekatan hubungan Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru turut memperkuat daya saing produk susu mereka.

Namun, kondisi ini justru merugikan peternak sapi perah lokal, yang kesulitan bersaing dengan harga susu impor yang lebih murah.

Peternak lokal merasa semakin terhimpit karena harga susu segar yang mereka jual di tingkat peternak kini hanya mencapai sekitar Rp7.000 per liter, jauh lebih rendah dari harga ideal sebesar Rp9.000 per liter.

Di sisi lain, banyak Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih mengimpor susu bubuk skim dibandingkan membeli susu segar dari peternak lokal. Hal ini semakin memperburuk keadaan peternak, karena susu skim yang diimpor kualitasnya jauh di bawah susu segar, karena sudah melalui proses pemanasan dan pengolahan yang mengurangi kualitasnya.

“Produk susu skim lebih murah, tetapi kualitasnya jauh di bawah susu segar, yang sudah melalui berbagai proses pemanasan dan pengolahan. Ini merugikan peternak kita,” ujar Budi.

Menanggapi masalah ini, Kemenkop berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi regulasi impor susu, serta memastikan agar produksi susu peternak lokal dapat diserap secara maksimal oleh IPS.

Kemenkop juga akan bekerja sama dengan koperasi susu dan IPS untuk meningkatkan penyerapan susu segar lokal.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Jualiantono menambahkan bahwa kebijakan bea masuk 0% untuk susu impor harus dikaji ulang, karena berdampak buruk pada daya serap pasar terhadap susu segar lokal. Menurutnya, jika pemerintah tetap mempertahankan tarif bea masuk 0%, peternak lokal harus diberikan insentif agar mereka bisa tetap bersaing.

“Kementerian Perdagangan harus mengevaluasi tarif bea masuk untuk susu. Jika tarif tetap 0%, pemerintah harus memberikan insentif bagi peternak sapi perah agar mereka tetap bisa bersaing,” ujar Ferry.

Selain itu, Ferry juga menilai bahwa Indonesia bisa mengajukan pengkajian ulang kebijakan bea masuk di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk melindungi peternak sapi perah dalam negeri.

Jika WTO tidak mengabulkan permintaan ini, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi peternak lokal agar mereka bisa bertahan di tengah persaingan dengan produk impor.

Komentar