Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 hingga 2016.

Hal tersebut disampaikan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dalam keterangan rilis yang diterima redaksi JurnalPatroliNews.

Kedua saksi tersebut adalah pejabat yang pernah menjabat di kementerian saat kebijakan impor gula berlangsung.

“Saksi pertama, berinisial SH, adalah Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan pada tahun 2015,” ujar Febrie.

Sementara saksi kedua, SA, menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan pada tahun 2016.

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka yang relevan dengan kebijakan dan pengaturan terkait kegiatan impor gula yang berlangsung selama dua tahun tersebut,” jelasnya.

Penyidikan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial TTL dan beberapa pihak lain.

Komentar