JurnalPatroliNews – Kota Tangerang,- Langkah cepat Polres Metro Tangerang Kota dalam merespons aduan masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal menuai pujian. Salah satu apresiasi datang dari Erwin Ramli, aktivis Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Senin (2/12/2024), Erwin memuji respons cepat pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang sigap menangani aduan masyarakat, terutama terkait kasus BBM solar ilegal,” ujarnya.
Erwin juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia dan beberapa forum organisasi dalam praktik ilegal ini. Namun, ia menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur. “Biarkan kepolisian menjalankan tugasnya agar tidak ada kontroversi atau ketidaknyamanan di masyarakat maupun organisasi terkait,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua FWJ Indonesia Korwil Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, juga menyampaikan apresiasinya. Ia memuji rekan-rekan seprofesinya yang menemukan indikasi pelanggaran dan melaporkannya ke polisi. “Kami mendukung tindakan cepat polisi atas temuan ini dan mendesak agar dua pelaku utama, Yudas (Y) dan Frans (F), segera ditangkap,” tegas Cecep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudas dan Frans diduga sebagai otak dari operasi ilegal ini, menggunakan 12 armada truk modifikasi untuk menimbun solar bersubsidi. Modus operandi mereka mencakup penggunaan pelat palsu dan kerja sama dengan sejumlah SPBU untuk menjual solar ke industri.
Pantauan media dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) juga mengungkap aktivitas penimbunan solar secara terang-terangan di SPBU 34.151.34, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang. Praktik ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kerugian negara dan ketidakadilan di masyarakat.
( Erick,H,/ Rls Fwji /Red)
Komentar