Grace Natalie Dipanggil Bawaslu DKI Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilgub DKI Jakarta. Laporan ini mencuat dari seorang warga yang menuduh Grace, yang saat ini menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN sektor tambang, MIND ID, terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyebutkan bahwa laporan masyarakat tersebut mengkhawatirkan keterlibatan Grace dalam kegiatan kampanye tanpa izin resmi. Selain Grace, Cheryl Tanzil juga dilaporkan atas dugaan serupa.

“Pelapor melaporkan keterlibatan Grace Natalie dan Cheryl Tanzil dalam kampanye pasangan calon nomor 1. Pelapor menduga mereka belum memiliki izin untuk berkampanye meski masih berstatus pejabat di BUMN atau BUMD,” ungkap Quin kepada media di Jakarta, Sabtu (7/12).

Proses penanganan kasus ini telah melibatkan pemanggilan pelapor dan sejumlah saksi. “Pelapor sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan memanggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil untuk klarifikasi,” tambah Quin.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat di BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye. Larangan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme pejabat publik dalam proses pemilu.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat diterapkan terhadap mereka yang melibatkan diri secara ilegal dalam kampanye Pilkada 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik, menegaskan pentingnya penegakan aturan selama pemilu berlangsung.

Komentar