JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama pemerintah pada 7 Juli 2025. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
“Seluruh agenda rapat akan berlangsung di ruang Komisi III DPR, tidak akan ada pertemuan di luar gedung atau di hotel. Prosesnya transparan dan akan disiarkan langsung,” tegas Habiburokhman pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebelum memasuki tahapan pembahasan formal bersama pemerintah, Komisi III dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kami akan mengunjungi Jawa Barat dan Yogyakarta pada 1 hingga 4 Juli untuk berdialog dengan mahasiswa, akademisi, serta aparat penegak hukum terkait revisi KUHAP,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Pembahasan resmi RUU KUHAP akan dimulai pada 7 Juli melalui rapat kerja yang akan melibatkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara sebagai perwakilan pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU KUHAP. Sesuai aturan, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan melalui pembahasan di tingkat Komisi III DPR.













