Pagar Laut Misterius Terbukti Bersertifikat, ATR/BPN Siap Ungkap Fakta Sebenarnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Fenomena pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang yang beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat di media sosial, kini menarik perhatian lebih serius. Kawasan pagar laut tersebut diketahui telah memiliki sertifikat, yang memicu berbagai spekulasi dan tanda tanya mengenai statusnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihak kementerian sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait fenomena ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nusron dalam acara di Aula PTSL, Jakarta, pada hari Senin (20/01/24).

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Bapak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai garis pantai kawasan Desa Kohod. Kami akan memastikan apakah bidang-bidang tanah di kawasan tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Untuk itu, kami akan membandingkan data dokumen sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Nusron, langkah investigasi ini diambil guna memastikan keabsahan sertifikat yang terbit serta untuk menilai potensi masalah hukum yang mungkin muncul terkait klaim tanah tersebut.

Selain itu, hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai status lahan tersebut, yang selama ini menjadi bahan spekulasi di berbagai media sosial.

Proses pemeriksaan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memastikan data dan dokumen yang valid, guna menghindari potensi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan masyarakat ataupun negara.

Kementerian ATR/BPN berharap agar proses investigasi ini dapat selesai dengan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan kebingungannya di masyarakat.

Komentar