RUU Minerba Buka Peluang UMKM Kelola Tambang, Ini Standar Modalnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membawa kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memberi peluang lebih luas bagi UMKM untuk terlibat dalam sektor pertambangan, sesuatu yang sebelumnya masih sangat terbatas.

Bahlil mengungkapkan bahwa untuk memulai usaha di sektor tambang, UMKM setidaknya harus memiliki modal awal sebesar Rp 10 miliar. “Awalnya modalnya Rp 10 miliar, sementara potensi pendapatannya bisa mencapai Rp 50 miliar. Itu sebagai tahap awal,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, UMKM sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengelola tambang, sehingga tidak seharusnya dipandang sebatas usaha kecil yang hanya bergerak di bidang makanan atau pakaian.

“Jangan berpikir UMKM itu hanya sebatas jualan kerupuk atau baju. Saya sendiri dulunya juga pelaku UMKM, dan dengan proses yang panjang, bisa bersaing dengan para pengusaha besar di Jakarta,” ujarnya.

Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba ini juga memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan serta institusi pendidikan untuk berperan dalam industri pertambangan. Namun, dalam konteks kampus, peran tersebut tidak dalam bentuk kepemilikan izin tambang, melainkan sebagai penerima manfaat dari kegiatan industri pertambangan.

“Bukan kampusnya yang memiliki izin, melainkan badan usaha yang berafiliasi dengannya. Bisa juga dititipkan kepada BUMN atau badan usaha lain yang memiliki semangat nasionalisme dalam membantu kampus mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor sumber daya alam,” pungkas Bahlil.

Komentar