JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan Abdul Halim Iskandar, kakak kandung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Halim, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan bahkan sempat menjadi ketua fraksi, disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses distribusi hibah legislatif tersebut. Saat ini, Abdul Halim diketahui menjabat sebagai Menteri Desa di Kabinet Presiden Joko Widodo.
“Beliau diduga ikut terlibat dalam proses hibah yang bergulir kala itu. Maka dari itu, kami telah meminta keterangannya dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan,” kata Asep, Minggu 13 April 2025.
Asep menyebut bahwa tim penyidik masih terus mendalami peran Abdul Halim. Bila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penetapan status tersangka tak akan dihindari.
“Kalau bukti sudah memadai, kami tidak akan ragu menaikkan status hukum beliau,” lanjutnya.
Langkah hukum ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, yang diamankan pada Desember 2022 lalu. Dalam proses pengembangan perkara, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Meski identitas para tersangka belum diumumkan resmi oleh KPK, informasi yang beredar menyebut sejumlah tokoh politik telah masuk dalam daftar, seperti:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim, PDIP)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim, Demokrat)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, Gerindra)
- Mahhud (Anggota DPRD Jatim, PDIP)
- serta sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan pihak swasta.
Sementara itu, rumah dinas Abdul Halim di Jakarta Selatan telah digeledah pada 6 September 2024. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai serta alat bukti elektronik yang kini sedang dianalisis.
Abdul Halim sendiri telah dipanggil dan diperiksa pada 22 Agustus 2024. Pemeriksaan itu menyoroti sejauh mana pengetahuannya tentang aliran dana hibah dan kaitannya dengan Pokmas penerima.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan dana hibah daerah, yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik. KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk nama-nama besar dalam lingkaran kekuasaan.
Komentar