Bawaslu Ungkap Praktik Politik Uang di Pilbup Serang, Ini Detail Temuannya

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkap praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Serang.

Anggota Bawaslu Serang, Abdul Holid Jamar, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 17 April 2025, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang serta barang bukti uang tunai senilai Rp18 juta.

“Uang itu berasal dari enam kecamatan. Ada yang satu kecamatan Rp9,5 juta, ada Rp2,5 juta, Rp200 ribu, ada juga Rp400 ribu. Totalnya semua Rp18 juta,” kata Holid pada Sabtu, 26 April 2025.

Menurut Holid, sebagian uang sudah dipersiapkan untuk dibagikan dengan dimasukkan ke dalam amplop, sementara sebagian lain masih berbentuk gepokan.

“Seperti di Kecamatan Cikeusal, ditemukan uang sekitar Rp9,5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, tapi belum dimasukkan ke dalam amplop,” jelasnya.

Selain temuan di Cikeusal, Bawaslu juga mengamankan sejumlah uang di kecamatan lain dengan nominal dan pecahan berbeda. Holid menduga, sebagian uang tersebut sudah ada yang sempat dibagikan ke pemilih untuk memilih calon tertentu, sementara sisanya belum sempat didistribusikan.

Ia menegaskan, jumlah uang dalam amplop yang ditemukan bervariasi di setiap kecamatan. Ada amplop berisi Rp50 ribu, Rp20 ribu, bahkan hanya Rp5 ribu.

“Sangat miris melihat ada yang menghargai suara rakyat dengan nominal sekecil itu,” pungkas Holid.

Komentar