JurnalPatrolioNews – Seiring dengan kemajuan teknologi, kehilangan ponsel kini dapat menjadi bencana besar bagi banyak orang.
Ponsel tak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi tempat penyimpanan berbagai data penting, termasuk informasi pribadi dan transaksi keuangan.
Ini juga yang dialami oleh seorang pria bernama Michael Mathews (53) di Scottsdale, Arizona, setelah iPhone miliknya dicuri beberapa waktu lalu.
Mathews, yang merasa kehilangan akses pada sejumlah data penting seperti foto, musik, pengembalian pajak, dan riset pekerjaan, kini menggugat Apple dengan tuntutan mencapai US$5 juta atau sekitar Rp 84,2 miliar. Gugatan ini diajukan karena perusahaan teknologi tersebut dianggap menolak untuk memberikan akses kepada data yang tersimpan di ponselnya, yang diperkirakan mencapai 2 terabyte.
Dalam gugatannya, Mathews mengklaim bahwa meskipun ia bisa membuktikan bahwa akun dan data di dalamnya adalah miliknya, Apple tetap menolak untuk menyetel ulang Recovery Key atau memberikan akses kepadanya. “Apple menolak untuk mengizinkan Mathews mengakses data meskipun ia memiliki bukti kuat bahwa itu miliknya,” tulisnya dalam dokumen gugatan, yang dikutip oleh Washington Post pada Kamis (24/5/2025).
Mathews juga menuduh bahwa tindakan Apple telah memberikan kesempatan bagi para peretas untuk melakukan kejahatan. Pengacara Mathews, K. Jon Breyer, menambahkan bahwa Apple telah menyimpan data pengguna tanpa izin mereka dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Apple terus menolak untuk memberikan jawaban terkait hal ini. Berdasarkan apa Anda bisa menyimpan data pengguna tanpa mengembalikannya?” ujar Breyer.
Meskipun demikian, Apple belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Perusahaan hanya menyatakan bahwa mereka menanggapi setiap serangan terhadap pengguna dengan sangat serius, meskipun kejadian seperti ini jarang terjadi. “Kami sangat memahami dan menyayangkan apa yang terjadi pada pengguna dan kami menanggapi setiap insiden semacam ini dengan serius,” kata Apple.
Komentar