JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menggelar rapat koordinasi terkait penegasan pembagian tugas Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T.
Sementara Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketua Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria, dan Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.
Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4.034 unit,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Budi Arie memastikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.
“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” ungkapnya.
Menkop menegaskan, pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari Kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota.
Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit
usaha yg berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi).
“Bagaimana keberpihakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” tegasnya.
Komentar