Viral! Rumah Eks Pejabat MA Jadi ‘Bank Rahasia’, Disita Rp 920 M dan Emas Bertumpuk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang kini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku telah menerima dana bernilai fantastis dan menyimpannya dalam sebuah brankas pribadi. Uang tersebut, menurut pengakuannya, merupakan hasil komisi dari aktivitasnya sebagai perantara dalam transaksi jual beli komoditas tambang seperti emas, batu bara, dan nikel.

Pengakuan tersebut terungkap saat sidang pada Senin (19/5/2025), ketika jaksa mempertanyakan asal-usul temuan mencengangkan berupa uang tunai Rp920 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediamannya.

“Saudara selaku terdakwa, bisa dijelaskan bagaimana proses saudara memperoleh uang dalam jumlah besar yang disimpan dalam brankas, dan sempat ditunjukkan kepada istri dan anak saat penggeledahan oleh penyidik?” tanya jaksa kepada Zarof di ruang sidang.

Zarof menegaskan bahwa sumber dana tersebut bukan dari perkara hukum, melainkan dari bisnis jual beli lahan tambang. Ia mengatakan, dirinya kerap menjadi penghubung antara pemilik tambang dan calon pembeli.

“Beberapa kali saya diminta jadi perantara jual beli lahan tambang, termasuk emas, nikel, dan batu bara. Saya dapat komisi dari transaksi itu,” jelasnya.

Saat ditanya lebih rinci oleh jaksa, Zarof menyebut bahwa aktivitas tersebut sudah ia lakoni sejak sekitar tahun 2016. Namun, ia mengaku tidak mencatat secara detail kapan dan berapa total keuntungan yang ia terima dari setiap transaksi.

Jaksa kemudian mengonfirmasi nilai keuntungan tersebut, termasuk transaksi tambang emas sebesar Rp10 miliar dan keuntungan dari bisnis nikel serta batu bara yang disebut mencapai hingga 10 juta dolar AS.

“Uang itu digunakan untuk apa saja selama ini?” tanya jaksa.

“Saya tidak gunakan, hanya saya simpan di brankas rumah,” jawab Zarof singkat.

Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas selama periode 10 tahun menjabat di lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga diduga memainkan peran sebagai makelar perkara, khususnya dalam kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kini, Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi dan tengah menjalani masa pidana.

Komentar