JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga hukum sipil Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak majelis hakim untuk tidak mengabaikan unsur kekerasan seksual dalam kasus tragis yang menimpa wartawati muda berinisial J. Dalam proses persidangan terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, ILRC menekankan pentingnya keadilan menyeluruh bagi korban dan keluarganya.
Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa J bukan hanya korban pembunuhan, namun sebelumnya telah mengalami pemerkosaan dan pemaksaan menikah oleh pelaku. Ia menyebut bahwa rentetan kekerasan tersebut mengarah pada femisida, yaitu pembunuhan berbasis gender yang terjadi akibat relasi kekuasaan yang timpang.
“Kasus ini bukan sekadar soal hilangnya nyawa, melainkan mencerminkan berulangnya kekerasan seksual yang pada akhirnya berujung kematian. Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban secara penuh, termasuk atas dampak psikososial yang dialami keluarga korban,” tegas Siti Aminah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5).
Ia juga menolak pandangan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban bisa dijadikan alasan untuk meringankan vonis. Menurutnya, santunan bukanlah pengganti restitusi yang menjadi hak hukum korban.
Lebih lanjut, Siti menilai bahwa hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer tidak mencukupi untuk memenuhi rasa keadilan. Ia mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Korban atau Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power yang menegaskan hak korban atas akses keadilan, kompensasi, bantuan, dan perlakuan adil.
“Korban tidak hanya terbatas pada individu yang langsung mengalami kejahatan, tetapi juga mencakup orang terdekat, termasuk keluarga. Dalam kasus ini, keluarga J berhak atas restitusi dan perlindungan hukum,” tegas mantan Komisioner Komnas Perempuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Jumran yang merupakan anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu, kini menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap wartawati J, yang berasal dari Banjarbaru dan berusia 23 tahun. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan unsur militer serta kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
Komentar