JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
RDPU kali ini menghadirkan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia serta Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) sebagai narasumber utama.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Komisi III untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.
“Sampai saat ini, kami sudah mendengar pandangan dari sekitar 28 hingga 29 organisasi, mulai dari komunitas masyarakat sipil, asosiasi advokat, hingga kelompok mahasiswa,” ungkap politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III berencana mengintensifkan pelaksanaan RDPU hingga akhir masa sidang tahun ini. Hal ini dilakukan demi menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.
“Dalam sepekan ke depan, kami akan menggelar dua hingga tiga kali lagi forum seperti ini. Bahkan saat masa reses, dengan persetujuan pimpinan DPR, kami tetap akan melanjutkan RDPU untuk memastikan Undang-undang ini benar-benar merefleksikan aspirasi publik,” tambahnya.
Menurutnya, pelibatan aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang adil dan representatif.
“Partisipasi publik adalah roh dari penyusunan undang-undang yang demokratis. Kami ingin setiap masukan dari masyarakat menjadi bagian dari pembentukan KUHAP yang baru ini,” pungkasnya.
Komentar