JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri kepada delapan orang yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 4 Juni 2025.
Di antara delapan nama yang dikenai pencekalan, terdapat sosok Haryanto (HY), mantan Direktur PPTKA yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Keberadaan mereka di dalam negeri dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Surat keputusan yang menegaskan larangan bepergian ini tercatat dengan nomor 883/2025. KPK menegaskan bahwa jika proses penyidikan belum rampung hingga enam bulan ke depan, maka masa pencegahan dapat diperpanjang.
Berikut daftar lengkap individu yang masuk dalam daftar pencegahan:
- Suhartono: Mantan Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
- Haryanto (HY): Mantan Direktur PPTKA (2019–2024), kini Staf Ahli Menaker
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024–2025), sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA
- Gatot Widiartono: Pernah menjabat sebagai PPK PPTKA dan Kepala Subdirektorat Maritim-Pertanian di Ditjen Binapenta
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad: Tiga staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024
Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik pemalakan terhadap calon investor asing yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja dari luar negeri. RPTKA adalah dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan proses perizinan tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk keuntungan pribadi.
Dengan pencegahan ini, KPK berharap para tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum dan bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan demi mengungkap praktik lancung yang terjadi di balik layar birokrasi ketenagakerjaan.
Komentar