JurnalPatroliNews | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengamankan dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (3/6/2026). Keduanya diamankan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini tengah didalami penyidik.
Dua pejabat yang diamankan tersebut adalah Wakil Bupati PALI berinisial IT dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial A. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda sebelum dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JurnalPatroliNews, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan praktik pemberian atau penerimaan fee proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain mengamankan kedua pejabat tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian langkah pengumpulan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek penyelidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Benar, ada beberapa pihak yang kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sumsel. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” ujar Ketut kepada wartawan.
Menurut Ketut, tim penyidik masih fokus mendalami berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Oleh karena itu, status hukum pihak-pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang ada. Semua proses akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik mengingat salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat kepala daerah aktif. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Ketut juga memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua pejabat yang telah diamankan. Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap fee proyek tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung di Kejati Sumsel. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan ini.














