JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI berencana kembali memanggil Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh dua bank pemerintah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan atas perkara korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada Sritex dan sejumlah anak usahanya.
“Besok dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara IKL selaku Dirut Sritex,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Harli juga mengonfirmasi bahwa Iwan Kurniawan Lukminto telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025, guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Pada awal bulan ini, tepatnya Senin (2/6), Iwan telah lebih dulu diperiksa bersama enam saksi lainnya. Pemeriksaan ini menjadi penting karena Iwan, sebagai pimpinan utama Sritex dan sebelumnya menjabat posisi strategis di anak perusahaan grup tersebut, dinilai memiliki informasi krusial terkait proses pengajuan kredit dari bank-bank milik pemerintah pusat maupun daerah.
“Peran beliau dalam prosedur pengajuan kredit dan sejauh mana pengetahuannya terhadap operasional internal perusahaan sedang kami telaah,” jelas Harli.
Penyidik masih mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum oleh Iwan dalam proses pemberian pinjaman. Jika ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi, maka status hukumnya dapat berubah.
“Nanti akan dianalisis lebih jauh oleh penyidik. Bila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan secara langsung maupun tidak, maka status hukumnya tentu bisa berubah,” imbuh Harli.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank kepada Sritex yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka, salah satunya adalah Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex dan telah ditahan.
Berikut daftar tujuh saksi yang turut diperiksa pada Senin lalu:
- HP – Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
- DP – Pengurus CV Prima Karya
- AZ – Anggota tim hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007–2017
- LW – Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- APS – Direktur PT Yogyakarta Textile
- IKL – Dirut PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
- AH – Direktur PT Perusahaan Dagang
Kejaksaan menegaskan akan terus menggali fakta untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Komentar