JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir. Hari ini, Selasa (17/6), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dijadwalkan melakukan audiensi bersama dua menteri di Jakarta, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertemuan ini dijadwalkan untuk membahas status kepemilikan wilayah empat pulau yang saat ini menjadi sumber ketegangan antara dua provinsi bertetangga itu.
“Agenda pertemuan bersama Mensesneg dan Mendagri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dimintai keterangan melalui pesan singkat. Namun, ia menambahkan bahwa waktu dan lokasi pasti dari pertemuan tersebut masih dalam proses penyesuaian.
Sengketa yang dipersoalkan mencakup empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Saat ini, keempatnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan ketetapan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, menurut klaim Pemerintah Aceh, keempat pulau itu selama ini berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Wamendagri Bima Arya menyebut bahwa pihaknya telah memperoleh dokumen baru yang dapat menjadi bahan tambahan dalam penyelidikan administrasi terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut. “Bukti baru atau novum yang kami dapatkan akan kami lampirkan dalam laporan ke Mendagri dan selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden,” jelasnya saat memberi pernyataan di Kantor Kemendagri, Senin (16/6).
Sementara itu, dari pihak Istana, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Hasan menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan bentuk regulasi yang bersifat lebih teknis dan mengikat langsung dalam urusan batas administratif.
“Regulasi yang akan diterbitkan bersifat spesifik soal penegasan batas wilayah. Jadi bentuknya bukan Inpres atau Perpres, tapi peraturan yang secara langsung mengikat terkait batas wilayah itu,” terang Hasan di Jakarta.
Sampai saat ini, tarik ulur pengakuan wilayah atas empat pulau tersebut masih terus menjadi sorotan publik, terutama warga dari kedua provinsi yang menuntut kejelasan status administratif dan kedaulatan daerah mereka. Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan kepastian hukum agar ketegangan tidak semakin meluas.
Komentar