JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi titik perselisihan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berada dalam wilayah administrasi Aceh. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
“Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif adalah bagian dari Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen resmi pemerintah,” ujar Prasetyo, yang juga bertindak sebagai juru bicara Presiden.
Keputusan ini, jelas Prasetyo, didasarkan pada laporan serta verifikasi dokumen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyebut bahwa kepala negara membuat keputusan setelah mempelajari data-data yang disampaikan secara komprehensif.
“Pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi penyelesaian konstruktif dan mengakhiri polemik yang berkembang, baik di Aceh maupun Sumatera Utara,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui keputusan resmi kode wilayah administrasi. Keputusan ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di Aceh, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga elemen masyarakat sipil.
Pasalnya, pulau-pulau itu sebelumnya tercatat berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, dan pengalihan wilayah tersebut dinilai mengabaikan sejarah serta kepentingan masyarakat setempat.
Dengan keputusan Presiden ini, diharapkan ketegangan antara dua provinsi tersebut dapat diredam dan fokus pembangunan bisa kembali diarahkan ke hal-hal yang lebih produktif dan kolaboratif.
Komentar