JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, saat ini diduga sedang berada di luar negeri. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, usai Jurist kembali absen dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (17/6).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia. Hal ini menimbulkan perbedaan yurisdiksi sehingga perlu ada kerja sama lintas negara yang kini sedang dibahas oleh penyidik,” jelas Harli kepada awak media pada Rabu (18/6).
Menurut Harli, Jurist melalui kuasa hukumnya berdalih tidak dapat hadir langsung karena memiliki keperluan pribadi. Ia juga mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan dilakukan secara virtual dan menyerahkan pernyataan tertulis sebagai gantinya.
Namun demikian, penyidik menolak opsi tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran langsung tetap dibutuhkan untuk proses pemeriksaan yang sah secara hukum.
“Penyidik tetap berharap agar Jurist Tan hadir secara fisik karena pemeriksaan ini harus dilakukan langsung, bukan jarak jauh. Agenda sudah dijadwalkan secara resmi,” ujar Harli.
Menghadapi situasi ini, Kejagung tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menjemput paksa Jurist Tan. Harli menegaskan bahwa Jurist sudah tiga kali absen dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang bisa diterima secara hukum.
“Pencegahan ke luar negeri sudah diajukan. Selanjutnya, penyidik sedang mendalami opsi penjemputan paksa dan mengevaluasi aspek legal seperti izin tinggal dan batas waktu keberadaan di luar negeri,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Tim penyidik mengindikasikan adanya arahan sistematis untuk menyusun kajian teknis yang mengesankan seolah-olah perangkat tersebut dibutuhkan, padahal uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan ketidakefisienan dalam konteks pendidikan.
Sementara itu, Nadiem Makarim, mantan Mendikbud, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.
“Saya siap memberikan klarifikasi dan mendukung proses hukum apabila dibutuhkan,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Komentar