JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada minggu depan, setelah melewati proses awal penyusunan yang melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahap pembahasan resmi, parlemen telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring aspirasi masyarakat.
“Publik sudah dilibatkan secara aktif dalam proses awal. Aspirasi dan pandangan masyarakat sudah kami akomodasi melalui forum-forum RDPU, dan sejauh ini bahan yang diperlukan sudah memadai,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga dilakukan secara terbuka oleh pemerintah dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
“Pemerintah saat menyusun DIM juga turut mengundang masukan dari masyarakat. Sekarang prosesnya sudah selesai,” lanjut Dasco yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Dasco memperkirakan, berkas DIM yang telah dirampungkan pemerintah akan segera dikirimkan ke DPR dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan pekan ini DIM sudah diterima di DPR, sehingga minggu depan kita bisa mulai rapat kerja bersama pemerintah untuk membahasnya secara resmi,” pungkasnya.













