JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah menuai tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai putusan ini merupakan langkah positif, namun sekaligus tantangan besar bagi DPR dan lembaga penyelenggara pemilu.
“Putusan MK ini patut diapresiasi, tapi tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi kami di Komisi II DPR, serta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskannya secara teknis,” ujar Mardani dalam pernyataan via sambungan telepon kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, MK memberikan arah kebijakan secara umum, namun detail pelaksanaannya—termasuk peraturan teknis dan hukum turunannya—harus dikaji dan disusun oleh pembuat undang-undang bersama penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Mardani mengungkap bahwa Komisi II DPR sebelumnya juga telah berdiskusi dengan sejumlah LSM terkait kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak selama ini. Ia menyebut bahwa beban penyelenggaraan yang begitu besar kerap membuat prosesnya melelahkan, baik dari sisi logistik maupun antusiasme publik.
“Dalam pengalaman sebelumnya, masyarakat terlihat lelah. Baru saja selesai pileg dan pilpres, langsung disambut pilkada. Ini membuat keterlibatan publik jadi rendah, dan ruang masuknya politik uang semakin besar,” ungkapnya.
Dengan adanya pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah, Mardani berharap fokus pemilih dapat lebih terjaga dan partisipasi publik meningkat.
“Dengan pemisahan itu, harapannya antusiasme masyarakat bisa tumbuh lebih tinggi. Ini bisa memperkuat kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.
Komentar