JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengusaha money changer Helena Lim harus tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Putusan penolakan kasasi tersebut teregistrasi dengan nomor 4985 K/PID.SUS/2025 dan diumumkan pada Selasa (1/7/2025) melalui laman resmi MA. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ketiganya sepakat menjatuhkan vonis secara bulat dalam waktu hanya 10 hari.
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena. Ia dinilai terbukti secara sah turut membantu praktik korupsi dalam pengelolaan timah. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara, dan diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp900 juta.
Namun, setelah jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Denda pun naik menjadi Rp1 miliar, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Dalam dakwaan jaksa, Helena disebut memiliki peran penting dalam menampung dana hasil korupsi dari pengusaha Harvey Moeis. Melalui perusahaan penukaran valas miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena diduga menerima dan mengelola dana senilai USD 30 juta (setara Rp420 miliar) yang dikamuflase sebagai dana tanggung jawab sosial (CSR). Dana ini terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan sejumlah smelter swasta.
Jaksa menyatakan bahwa meskipun tidak tercatat secara resmi dalam akta pendirian PT QSE, Helena merupakan pemilik sebenarnya dan memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp900 juta dari penukaran valas tersebut. Dana hasil korupsi ditransfer berulang kali melalui PT QSE selama kurun 2018 hingga 2023.
Dengan putusan kasasi yang kini berkekuatan hukum tetap, Helena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama satu dekade.
Komentar