Kejagung Dalami Skandal Korupsi Timah, Tiga Saksi Diperiksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi timah atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/1/2025), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pertambangan dan tata niaga timah di Bangka Belitung.

Tiga saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan sektor pertambangan dan kehutanan, yaitu PS, DHS, dan HP,” ujar Harli.

Adapun identitas para saksi tersebut adalah:

  • PS, yang pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2015–2016.
  • DHS, yang saat ini masih menjabat sebagai Inspektur Tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2016 hingga sekarang.
  • HP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 hingga saat ini.

Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk PT Refined Bangka Tin yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Dugaan korupsi ini diyakini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat eksploitasi dan perdagangan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Komentar