Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rumah Kosong di Kebon Jeruk, 7 Pelaku Diciduk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar aksi pembobolan rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan inisial berbeda untuk menyamarkan identitas, yakni W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

Menurut Twedi, kelompok ini bukan hanya menargetkan satu lokasi, melainkan melancarkan aksinya di dua tempat sekaligus dalam satu hari, yakni di kawasan Pilar Mas Utama dan Jalan Duri Intan Raya.

“Modus mereka sama, melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu melakukan aksi pembobolan,” jelas Twedi.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (6/7), ketika para pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka mulai beraksi di rumah pertama di Pilar Mas Utama. Mereka melompati pagar, merusak gembok, mendobrak pintu, lalu menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah.

Tak berhenti di situ, para tersangka kemudian berpindah ke lokasi kedua di Jalan Duri Intan Raya yang juga telah mereka pantau sebelumnya. Rumah itu pun dalam keadaan kosong, sehingga menjadi sasaran empuk.

Twedi juga membeberkan teknik para pelaku dalam mengenali rumah kosong. Mereka mencari tanda-tanda seperti mobil yang terbungkus cover, serta paket atau barang kiriman yang menggantung di pagar selama beberapa hari. Jika jumlah barang tergantung bertambah, para pelaku menganggap rumah tersebut benar-benar ditinggal penghuninya.

“Ini menjadi indikator utama bagi mereka bahwa rumah itu tidak berpenghuni,” ujar Twedi.

Barang-barang hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Komentar