Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi dalam Kasus Hambatan Penyidikan Terkait Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penghalangan proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini tercatat dalam perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Persidangan tersebut akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang M. Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan.

Jaksa mendakwa Hasto karena diduga menghambat penyidikan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku, dalam periode 2019 hingga 2024. Salah satu tindakan yang ditudingkan adalah perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun dengan cara merendamnya dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Tak berhenti di situ, Hasto juga dituduh memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap ponsel lainnya, sebagai tindakan pencegahan jika KPK melakukan penyitaan paksa.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang bersama beberapa pihak lain yakni pengacara Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus yang sama Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Dana sebesar 57.350 dolar Singapura—setara dengan Rp600 juta—diduga diserahkan kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui proses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas semua perbuatannya, Hasto dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar