JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menepis tudingan bahwa kliennya pernah memberi perintah untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses masuknya Harun Masiku ke DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, seusai mendengarkan tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pledoi kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumen JPU yang menyebut langkah hukum judicial review ke Mahkamah Agung sebagai bagian dari rangkaian awal praktik suap.
“Pengajuan judicial review itu adalah hak konstitusional dan diatur dalam perundang-undangan. Tidak seharusnya proses hukum yang sah dijadikan dasar untuk membangun narasi seolah-olah itu bagian awal dari praktik suap,” ujar Febri di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa judicial review yang diajukan oleh DPP PDIP bukan ditujukan untuk menguji undang-undang secara langsung, melainkan menyoal kesesuaian Peraturan KPU dengan UU yang berlaku, mengingat terdapat kekosongan norma. Oleh karena itu, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan jalur hukum yang tersedia.
Febri juga menegaskan bahwa dua saksi kunci dalam perkara ini, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, secara tegas menyatakan bahwa rencana suap yang terjadi murni merupakan inisiatif mereka sendiri tanpa campur tangan atau perintah dari Hasto.
“Itu menjadi pembeda penting antara proses hukum yang sah dan tindak pidana yang dilakukan pihak lain, yang juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menyoroti inkonsistensi dari pihak JPU KPK yang dianggap tidak konsisten dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang sudah inkracht. Jika penuntutan terhadap Hasto dianggap perkara baru, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal dan bukan berdasarkan perkara lama sejak Desember 2019.
Menanggapi replik JPU, tim pembela Hasto menyatakan siap memberikan jawaban rinci dalam agenda sidang duplik yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 Juli 2025.
“Kami akan hadirkan jawaban yang berbasis pada data dan fakta hukum. Intinya, kita harus bisa membedakan secara jelas antara tindakan yang sesuai koridor hukum dan yang melanggar,” tutup Febri.














